DPRD Kalteng

Perubahan APBD 2026 Masuk Tahap Pembahasan DPRD

yd
Perubahan APBD 2026 Masuk Tahap Pembahasan DPRD
Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Rabu (9/9).

Hai Kalteng - Palangka Raya - Pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran 2026 mulai memasuki tahapan di DPRD Kalteng. Pemerintah provinsi menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Rabu (9/9).

Dokumen tersebut disampaikan bersamaan dengan pidato pengantar Gubernur Kalteng yang menjadi bagian dari agenda rapat paripurna. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, kepala perangkat daerah, serta pihak terkait lainnya.

(Baca Juga : Dorong Regenerasi untuk Perkuat Perjuangan Aspirasi Rakyat)

Arton menjelaskan, penyampaian dokumen perubahan APBD merupakan kelanjutan dari tahapan yang sebelumnya telah dilakukan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng. Salah satunya melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Agenda hari ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan perubahan APBD 2026 yang sebelumnya telah diawali dengan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi,” kata Arton.

Ia menyebutkan, dalam rapat paripurna sebelumnya pada 21 Agustus 2026, DPRD telah menerima laporan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalteng.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalteng bersama pimpinan DPRD juga telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2026.

Menurut Arton, setelah tahapan kesepakatan tersebut, pembahasan berlanjut pada penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD. Dokumen yang diserahkan selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD untuk menjalankan tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setelah kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD, tahapan berikutnya adalah penyampaian pidato pengantar sekaligus penyerahan dokumen Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD kepada DPRD,” ujarnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pidato pengantar pemerintah daerah mengenai perubahan APBD 2026. Setelah itu, dokumen Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD secara resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD Kalteng untuk diproses dalam tahapan pembahasan berikutnya.